TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menunjuk pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Adalah Veri Anggrijono, sosok yang ditunjuk M Lutfi sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Ia menggantikan Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Lantas, siapakah Veri Anggrijono?
Baca juga: Mendag Tunjuk Veri Anggrijono Jadi Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Gantikan Indrasari Wisnu
Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas
Veri Anggrijono merupakan satu di antara pejabat di Kemendag.
Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Veri Anggrijono lahir di Jakarta, 11 Juni 1964.
Selain menjadi Dirjen, Veri Anggrijono juga menjadi Komisaris Utama PT Sucofindo (Persero) per 15 Oktober 2019.
PT Sucofindo alias Superintending Company of Indonesia adalah anak usaha PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sekali
PT Sucofindo juga merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang inspeksi dan audit, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan.
Adapun penetapan Veri Anggrijono sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri berlaku sejak Rabu (20/4/2022) kemarin.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto mengatakan, pemilihan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri dilakukan guna memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat terlayani secara baik.
"Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri."
"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI," kata Suhanto, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Kamis (21/4/2022).
Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kemendag, Didid Noordiatmoko sebagai Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, posisi Plt Kepala Bappebti juga dipegang oleh Indrasari Wisnu Wardhana.
Penetapan Plt Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku pada Rabu (20/4/2022).
Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan berlangsung normal.
"Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami."
"Kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya," ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.
Yaitu Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Hal ini berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2021.
"Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup."
"Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli," katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Mendag Lutfi Dukung Proses Hukum yang Melibatkan Anak Buahnya
Sementara itu, Menteri M Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng itu.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."
"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id
Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Handoyo/Adi Wikanto/Vendy Yhulia Susanto)