Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani sebut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan sebuah legacy yang penting tidak hanya bagi perempuan dan korban rentan, tapi seluruh rakyat Indonesia.
"Di sini kita berkumpul untuk rayakan kemenangan perempuan dan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya ketika menghadiri ramah tamah DPR dengan jaringan kelompok perempuan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia berharap UU TKPS ini dapat menjadi role mode ke depannya.
Baca juga: Respons Puan Terhadap UU TPKS Dinilai Menyimbolkan Keberpihakan Kepada Perempuan
Apalagi ia melihat begitu konkritnya banyak pihak yang memperjuangkan pengesahan UU ini.
Ditambahkan olehnya bahwa para korban dan penyintas tidak sendiri dalam memperjuangkan haknya. "Ini adalah tugas bersama," tegasnya.
Sebelumnya UU TPKS telah resmi disahkan DPR RI pada Selasa, 12 April 2022 lalu. Dalam Pasal 14 UU TPKS, disebutkan sembilan jenis tindak pidana yang termasuk kekerasan seksual.