News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Tak Perlu Tes PCR atau Antigen bagi Kelompok Ini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUDIK LEBARAN - Calon penumpang siap berangkat mudik menuju Kota Padang menggunakan bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, pada Senin (18/4/2022) ini Terminal Poris Plawad memberangkatkan 400 orang penumpang dengan keberangkatan bus sebanyak 150 armada bus. Sementara itu puncak arus mudik lebaran diprediksi akan terjadi pada 28 dan 29 April ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru terkait syarat mudik Lebaran 2022.

Aturan ini ditujukan kepada masyarakat atau calon pemudik yang masuk dalam kategori Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Hal itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16/2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Dalam tambahan tersebut, ada sekelompok masyarakat yang tidak perlu melakukan tes PCR atau Antigen saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran?

Baca juga: Ini Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa

Siapakah kelompok tersebut?

Mereka adalah kelompok anak dan remaja dengan usia antara 6-17 tahun.

Mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen asal sudah menerima vaksin dosis kedua.

Selain itu, mereka juga wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Keputusan meniadakan tes PCR atau antigen bagi anak usia di bawah 18 tahun itu merupakan hasil keputusan rapat kabinet terbatas pada Senin (18/4/2022).

Masih dari Addendum SE tersebut, aturan ini berlaku mulai Selasa (19/4/2022) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan demikian, aturan tak perlu tes PCR atau antigen bagi pemudik dengan usia 6-17 tahun ini menambah syarat  perjalanan yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: Mudahkan Akses Mudik 2022, Korlantas Polri Tiadakan Skrining Ganjil Genap

Baca juga: Ratusan Warga Jabodetabek Penuhi Pendaftaran Mudik Bareng Polda Metro Jaya

Diketahui, pada SE Nomor 16/2022 memuat sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri.

Satu di antaranya tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen apabila telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Sementara bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin pertama, kedua, atau belum vaksin sama sekali tetap menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini