TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru terkait syarat mudik Lebaran 2022.
Aturan ini ditujukan kepada masyarakat atau calon pemudik yang masuk dalam kategori Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Hal itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16/2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Dalam tambahan tersebut, ada sekelompok masyarakat yang tidak perlu melakukan tes PCR atau Antigen saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca juga: Bagaimana Cara Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran?
Baca juga: Ini Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa
Siapakah kelompok tersebut?
Mereka adalah kelompok anak dan remaja dengan usia antara 6-17 tahun.
Mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen asal sudah menerima vaksin dosis kedua.
Selain itu, mereka juga wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Keputusan meniadakan tes PCR atau antigen bagi anak usia di bawah 18 tahun itu merupakan hasil keputusan rapat kabinet terbatas pada Senin (18/4/2022).
Masih dari Addendum SE tersebut, aturan ini berlaku mulai Selasa (19/4/2022) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan demikian, aturan tak perlu tes PCR atau antigen bagi pemudik dengan usia 6-17 tahun ini menambah syarat perjalanan yang sudah ada sebelumnya.
Baca juga: Mudahkan Akses Mudik 2022, Korlantas Polri Tiadakan Skrining Ganjil Genap
Baca juga: Ratusan Warga Jabodetabek Penuhi Pendaftaran Mudik Bareng Polda Metro Jaya
Diketahui, pada SE Nomor 16/2022 memuat sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri.
Satu di antaranya tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen apabila telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sementara bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin pertama, kedua, atau belum vaksin sama sekali tetap menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.