Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana dinilai tidak teliti soal penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Padahal, diduga kuat adanya manipulasi di balik penerbitan izin ekspor tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa manipulasi yang dimaksud mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang harus diselesaikan oleh ketiga perusahaan swasta.
"Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi. Maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Dengan begitu, kata Febrie, Indrasari Wisnu diduga tidak teliti dan tidak melakukan pengecekan terkait persetujuan ekspor minyak goreng.
Sebab, ketiga perusahaan swasta tetap bisa ekspor meskipun tak memenuhi syarat.
"Ketika izinkan ekspor, IWW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dalam kata lain sudah mengetahui bahwa kewajiban ini tidak terpenuhi. Jadi IWW ditetapkan tersangka besar karena paling tinggi mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Kejagung Geledah 10 Tempat Kasus Mafia Minyak Goreng, di Mana Saja?
"Dengan syarat itu diizinkan apabila sudah terpenuhi 20 persen kemudian berubah 30 persen. Kenyataanya memang diizinkan tapi faktanya tidak terpenuhi. Seperti yang saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan," sambung dia.
Menurut Febrie, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan Indrasari Wisnu meloloskan ketiga perusahaan untuk ekspor minyak goreng meski tak memenuhi syarat.
"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui atau tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor tentunya proses dan buktinya masih kita kumpulkan. Tetapi siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kami proses," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indrasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
Baca juga: Kantor Kemendag dan Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Digeledah Aparat Kejagung
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
Adapun Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.