News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Kejagung Dalami Kemungkinan Adanya Dugaan TPPU Kasus Mafia Minyak Goreng, Ada Tersangka Baru?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) dalam dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias mafia minyak goreng.

"Apakah ini TPPU? Semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Di sisi lain, Febrie menyatakan pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Pihaknya bakal melakukan analisa dan evaluasi internal terlebih dahulu.

"Apakah ada tersangka lain? Dari alat bukti, ini masih kami evaluasi dengan media ekspose yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, ada staf ahli, penyidik. Ini akan terus kami kembangkan," ungkap dia.

KPK berkomitmen bakal menindak bagi siapa pun yang terlibat kasus mafia minyak goreng.

"Apabila ada yang terlibat dalam proses penyidikan maka akan kami tetapkan tersangka termasuk pemanggilan saksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Komjak: Korporasi Bertanggungjawab Selesaikan Masalah Pelanggaran Hukum

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini