Nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Ia menjelaskan, Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.
Baca juga: BEM SI Pastikan Pengeroyok Ade Armando Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kelompok Mahasiswa
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujarnya, dilansir Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
3. Miliki Kepengurusan yang Lengkap
Dalam Surat Kemenkumham tersebut, terlampir juga nama-nama kepengurusan partai yang lengkap.
Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Bendahara Umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.
Nama Eko Pratama tertulis menjabat sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya, Mohammad Al Hafiz tertulis sebagai Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia.
Sementara Bendahara Umum partai tersebut bernama Muhammad Akmal Mauludin serta Ketua Mahkamah-nya bernama Teguh Setiawan.
4. Disebut Partai Siluman oleh BEM Nusantara
Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Satu di antaranya dari kalangan sesama mahasiswa, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara.