TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog tahap pertama pada 30 April 2022 mendatang.
Bagi pengguna TV analog, tidak perlu membeli televisi baru agar dapat menonton siaran TV.
Masyarakat hanya perlu memasang Set Top Box (STB).
Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.
Baca juga: Segera Beralih ke Siaran TV Digital, Siaran TV Analog Dihentikan Bertahap Mulai 30 April 2022
Tips Memilih STB
Saat hendak membeli STB, pilih STB yang bersertifikat Kominfo.
Adapun sertifikasi STB oleh Kominfo merupakan bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa bekerja secara optimal.
Untuk menangkap siaran TV digital ini diperlukan STB khusus yang mendukung Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial yaitu STB DVB-T2, bukan STB lain seperti STB DVB-C (kabel), STB DVB-S (satelit), dan STB DVB-IPTV ( Internet protokol TV)
Cara Pasang STB ke TV Analog
Mengutip indonesiabaik.id, berikut langkah pemasangan STB di TV Analog untuk menikmati siaran digital:
1. Siapkan TV, STB, Remot TV
2. Sambungan kabel antena ke STB
3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB
4. Nyalakan TV dan STB dengan remot