News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Tangkap 30 Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi Penerimaan CASN 2021

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Total, ada 30 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa 9 dari 30 orang yang ditangkap di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Menteri Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba

Gatot merinci bahwa temuan kecurangan tersebut berlangsung di 10 wilayah di Indonesia.

Kesepuluh wilayah itu adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.

Gatot menuturkan wilayah paling banyak terjadi kecurangan di Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut tersebar di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.

Menurut Gatot, modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities.

Aplikasi itu merupakan perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," tukas Gatot.

Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini