Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno resmi mempolisikan Muannas Alaidi ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Muannas Alaidi adalah kuasa hukum yang juga Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Eddy mempolisikan Muannas Alaidid dan beberapa anggota kuasa hukum Ade Armando atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Tak hanya itu, Edy juga menjerat Muannas Alaidid atas dugaan pemberian keterangan palsu.
"Kami sudah buat laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Untuk terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2021).
Laporan Edy di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Baca juga: Sekjen PAN Tiba di Polda Metro Jaya, Mau Buat Laporan Terhadap Muannas Alaidid
Dalam laporan ini, Eddy menjerat Muannas dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tak hanya itu, Eddy juga menjerat Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Eddy Soeparno, Eirlangga Rekayasa mengatakan langkah hukum yang diambil Edy bukanlah pelaporan balik.
Ia menyebut tak ada pelaporan balik terhadap Ade Armando meski diketahui pihak Ade Armando terlebih dahulu melapor ke Polda Metro Jaya.
"Jangan ada kaitannya ini seperti melaporkan balik, tidak. Ini kita perlu tegaskan lagi kita bukan melaporkan balik," ungkap Eirlangga.
Sebelumnya, Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas cuitannya di Twitter soal Ade Armando.
Ia dipolisilan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Dalam cuitannya, Eddy menyebut bahwa dirinya turut prihatin atas kasus penganiayaan yang dialami Ade Armando, tetapi ia juga meminta aparat untuk mengusut kasus-kasus yang menjerat dosen Universitas Indonesia itu.
Atas cuitan yang dituliskan dengan inisial AA yang disebutnya selaku penista agama, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut.
Kasus pun berlanjut, Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.