News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wapres Ma'ruf Amin Serahkan 3.152 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Para Nazir

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin secara simbolik menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf kepada  sejumlah perwakilan nazir di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Senin (25/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin secara simbolik menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah perwakilan nazir di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Senin (25/4/2022).

Dalam sambutannya Ma'ruf mengatakan sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.

Selama ini, kata dia, lebih dari 70% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala.

"Namun, peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Ma'ruf di kanal Youtube Kementerian ATR/BPN pada Senin (25/4/2022).

Saat ini, kata dia, masih ada pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah.

Pekerjaan tersebur, lanjut dia, harus dapat diselesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang diterimanya, tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430 ribu lokasi dengan luas sekitar 56 ribu hektar. 

Dari jumlah tersebut, kata dia, baru 58% yang memiliki sertifikat.

Baca juga: Eka Hospital Gandeng DWP Kemenkes Wakafkan Ribuan Alquran

Sementara itu, lanjut dia, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7%, atau lebih dari 3 ribu hektar setiap tahunnya.

Tahun 2021, kata Ma'ruf, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25 ribu sertifikat.

"Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan 7 hingga 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf," lanjut dia.

Ketiadaan sertifikat, kata dia, tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. 

"Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat, bangsa dan negara," kata Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini