TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima bansos PKH Tahap 4, kriteria penerima, besaran bansos, dan kewajiban penerima.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki tahap pencairan bulan April 2022, dikutip dari Instagram @kemensosri.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program Bantuan Tunai tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).
Saat ini, bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember, dikutip dari akun Instagram @kemensosri.
Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni;
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Baca juga: BLT UMKM 2022 akan Cair Rp 600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima
Cara Cek Penerima Bansos PKH
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";
3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;