Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Somasi itu dilayangkan sebagai buntut ucapan Hotman yang menyebut kepengurusan Peradi yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah.
Hotman sebelumnya menyebut bahwa kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) karena menolak perubahan Anggaran Dasar Peradi.
"Bahwa DPC Peradi Jakana Barat menyatakan sikap dan menolak pernyataan rekan Hotman Paris yang rnenyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah," kata Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat dalam konferensi pers di Kantor DPC Peradi Jakbar, Senin (25/4/2022) malam.
Baca juga: Peradi Ungkap Kemungkinan Damai dan Siap Terima Hotman Paris Jadi Anggota Lagi, Jika Ada Itikad Baik
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Peradi Skors Hotman Paris Tiga Bulan
Suhendra menambahkan, pernyataan Hotman Paris tersebut adalah hoaks.
Ia juga mempersoalkan pernyataan Hotman yang menyebut akibat putusan MA itu seluruh advokat Peradi tidak dapat bersidang.
"Bahwa rekan Hotman menyebut advokat yang tergabung dalam Peradi tidak dapat bersidang, kami duga sebagai pernyataan hoaks," imbuh Asido.
Untuk itu, Asido memberikan waktu 2x24 Jam agar Hotman mencabut pernyataannya. Jika somasi itu tak diindahkan, pihak DPC Peradi akan mempolisikan Hotman.
"Untuk itu karni menegor Holman Paris untuk meminta maaf dalam waktu 2x24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataannya. Karena telah merugikan dan segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan," tambah Asido.
Sementara itu, pengurus DPC Peradi Jakbar, Muannas Alaidid menegaskan jika Otto Hasibuan merupakan ketua Peradi yang terpilih secara sah sesuai AD ART.
Otto Hasibuan sendiri terpilih menjadi ketua sebagaimana hasil Munas Peradi pada 7 Oktober 2020 di Bogor.
"Bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. terpilih menjadi Ketua Urnum Dewan Pimpinan Nasional Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada tanggal 7 Oktober 2020," kata Muannas.
Baca juga: Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan
Baca juga: Otto Hasibuan: Saya Ketua Umum Peradi yang Sah
Muannas juga memberikan fakta penjelasan mengenai putusan MA yang memutuskan bahwa AD ART Peradi tidak sah. Ia menyebut jika objek gugatan tersebut terkait rapat pleno Peradi.