News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Rp 1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini 4 Cara Cek Penerimanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut adalah 4 cara cek peneri BSU Rp 1 juta bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Ditargetkan untuk 8,8 juta pekerja.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada 8,8 juta pekerja/buruh di tahun 2022.

Seperti tahun lalu, BSU tahun ini akan diberikan sebesar Rp 1 juta per pekerja/buruh.

Kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (06/04/2022).

Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp600 Ribu, Login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Kapan Subsidi Gaji Tahun 2022 Dicairkan?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, pengumuman subsidi upah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya dalam Keterangan Pers Terbatas Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Baca juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng Capai 83 Persen

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini