Jakarta (via Tol Japek) - Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 377.500
Jakarta (via Tol Japek) - Solo/Yogya (via GT Colomadu): Rp 453.500
Jakarta (via Tol Japek) - Surabaya (via GT Warugunung): Rp 746.000
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Resmi Berlaku Mulai 1 April 2022
Integrasi sistem ETLE ini mulai diberlakulan di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera.
ETLE menjadi kunci dalam menekan pelanggaran yang terjadi di Jalan Tol seperti Over Speed dan Over Load.
Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load).
Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan berkendara minimal (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
(Tribunnews.com/Widya)