News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Apresiasi Instruksi Mendagri Belanjakan 40 Persen APBD untuk Produk Lokal

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Muhammad Tito Karnavian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan agar daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40 persen masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Instruksi tersebut diapresiasi karena berdampak positif bagi pemulihan ekonomi.

"Cukup positif jika implementasinya berjalan efektif khususnya untuk menyerap produk UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)," kata kata Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara, seperti dikutip, Selasa (26/4/2022).

Menurut dia, terobosan Tito tersebut harus dikawal dengan kebijakan turunannya berupa punishment and reward atau sanksi dan apresiasi.

Tujuannya supaya pemerintah daerah benar-benar menjalankannya.

Ia mengatakan 40 persen APBD semua daerah jika diserap oleh pelaku industri dalam negeri akan memantik geliat ekonomi nasional.

"Juga dampaknya serapan tenaga kerja khususnya UMKM akan meningkat dan mempercepat pemulihan ekonomi," paparnya.

Baca juga: Ini Daftar Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Maret 2022

Bhima juga mengatakan langkah yang dilakukan Tito itu sangat tepat dilakukan tahun ini.

Di tengah penurunan kasus Covid-19 memberikan kesempatan untuk pemulihan ekonomi.

"Betul. Lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Diketahui Tito memerintahkan untuk serapan APBD 2022 dialokasikan 40 persen untuk pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran.

"Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia," katanya.

Menurut Tito alokasi tersebut untuk tingkat provinsi APBD akan ditandatangani oleh dirinya. Sedangkan tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh gubernur.

"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40 persen pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD," ucapnya.

Agar dapat merealisasikan afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk barang jasa dalam negeri itu, kata dia, Mendagri akan mengawasi provinsi, mulai dari kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) hingga pengawasan rutin setiap tiga bulanan sampai enam bulanan.

"Kami akan terus memonitor, mungkin pertiga bulanan, yang mana perkembangannya sudah berapa persen," kata dia.

Pengawasan reguler enam bulanan akan dilakukan oleh APIP bekerja sama dengan BPKP. Bahkan, Mendagri Tito menitipkan pengawasan 40 persen pemanfaatan produk dalam negeri itu secara spesifik untuk diawasi.

"Saya sudah sampaikan kepada Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam materi pemeriksaannya masukkan juga 40 persen yang di lampiran itu, sudah direalisasikan atau tidak, dan yang terakhir adalah realisasi 40 persen capaiannya, itu akan jadi salah satu indikator kinerja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini