News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Bersama Bea Cukai Ungkap 4 Kasus Narkotika, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan 4 Kasus Narkotika di Bareskrim Mabes Polri jaringan Transnasional, Rabu (27/4/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan pada kasus peredaran narkotika jenis ganja yang pertama terjadi di Aceh, jaringan Aceh-Medan.

Adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," kata Krisno saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pejambret Tukang Sayur di Tanah Abang, Pelaku Positif Narkoba

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram.

Krisno memastikan, masih ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron yang berinisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

Adapun modus operandi yang dilakukan, dengan menerapkan penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi.

Dalam kasus kedua, polisi bersama bea cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram.

Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir. Sedangkan ada satu tersangka lain yakni F yang masih dalam pencarian alias buron.

Krisno mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Saat itu, penyidik mengamankan J terlebih dahulu yang menyelundupkan sabu seberat 22 kilogram dalam karung goni di dalam kamar sebuah gudang.

Dari pengembangan penangkapan J, akhirnya polisi menangkap tersangka HP.

"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," beber Krisno.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini