"Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," tukas Krisno.
Dengan begitu, total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yakni narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.
Atas kasusnya ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.