Tak hanya itu Rachmat juga dihatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kemudian Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.
Menurut Hakim Rachmat terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Deretan Postingan Ade Yasin Sebelum Ditangkap KPK: Foto dengan Sarman Simanjorang hingga Bagi Takjil
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah menjalani masa hukuman, Rachmat Yasin menghirup udara bebas pada pertengahan 2019 lalu.
Namun, sebelum berstatus bebas murni, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu serta untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Punya Utang Rp140 Juta
Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Pribadi dan Kantor Bupati Ade Yasin Usai Ditangkap KPK
KPK Akan Umumkan Status Hukum Bupati Bogor Ade Yasin Usai Pemeriksaan 1X24 Jam
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin pada Selasa (26/4/2022) malam.
Saat ini, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu tengah diinterogasi tim tangkap tangan.
"Pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan, mohon bersabar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).