News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Formula E

Wakil Ketua KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Terus Berjalan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau langsung perkembangan proyek pembangunan sirkuit Formula E di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/4/2022). Presiden Jokowi memastikan sirkuit Formula E siap untuk digunakan dalam ajang balap mobil listrik pada Juni mendatang. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Laily Rachev

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi ajang Jakarta E-Prix atau Formula E terus berjalan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu yang didalami yakni pihaknya membandingkan penyelenggaran Formula E di negara lain.

Selain itu, lanjut Alex, KPK juga tengah berupaya meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain. Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Tak hanya hal di atas, KPK juga akan meminta keterangan dari PT Jakarta Propertindo yang merupakan pihak penyelenggara.

"Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," imbuh Alex.

Baca juga: Jokowi Sebut Sirkuit Formula E Siap Digunakan, Politisi PDIP: Kalau Gagal Coreng Nama Baik Indonesia

KPK, kata Alex, juga akan menyelisik soal adanya dugaan kesalahan mekanisme dalam pembiayaan ajang balap mobil listrik tersebut.

Salah satunya, diungkapkan Alex, adalah berkaitan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menyebut anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.

"Jadi harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu sudah ada info itu dari pemda, dari kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," katanya.

Lebih jauh, disebutkan Alex, tim penyelidik akan mendalami penyelenggaran Formula E selama tiga tahun yaitu 2022-2024. 

Padahal, pada 2023, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyudahi masa jabatannya.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, nah, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," sebut Alex.

"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini