Selama periode angkutan Lebaran 2022, pemerintah akan menerapkan peraturan one way dan ganjil genap di jalan tol.
Dua kebijakan tersebut diterapkan secara bersamaan pada saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menuturkan jika kebijakan ini berlaku pada jam tertentu saja.
Baca juga: Dukung Mudik Lebaran, Kementerian PUPR: Kemantapan Kondisi Jalan Nasional Mencapai 91,8 Persen
Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Perhatian Khusus terhadap Kondisi Anak-anak Saat Mudik Bersama Orang Tuanya
"Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB," kata Eddy
"Perlu diketahui oleh masyarakat, kebijakan ini ada jam tertentunya. Jadi di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022,” jelasnya.
Jadwal dan Lokasi Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap
1. Kamis 28 April 2022
Pukul 17.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
2. Jumat 29 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu 30 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB