News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengumumkan dalam konferensi pers terkait aturan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022).

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Peserta yang Mengundurkan Diri:

Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT):

1. Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan yang dimaksud.

2. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

3. Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.

4. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan lengkapnya dapat dicek di sini.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini