News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengumumkan dalam konferensi pers terkait aturan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022).

c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Peserta bukan penerima upah:

a. pemberi kerja;

b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan;

c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.

Pemberi kerja:

a. pemegang saham atau pemilik modal;

b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah;

Pekerja diluar hubungan kerja termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap;

c. meninggal dunia.

Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini