TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II, lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade ke pihak Kejaksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 26 April 2022.
"Kasus Evotrade dengan lima tersangka atas nama AK, D, DES, MS, dan AM sudah dilakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa, 26 April 2022," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Potret Artis Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum Guru Ngaji Cabul di Depok
Baca juga: Konvoi SOTR dan Karaoke Keliling di Muara Angke, Puluhan Orang Diamankan, Ada yang Positif Narkoba
Baca juga: Jokowi Direncanakan Buka Formula E di Ancol, Harga Tiket Termurah Rp 250 Ribu, Termahal Rp 10 Juta
Ia menyampaikan bahwa kelima tersangka akan segera disidang atas kasus tersebut.
Sebaliknya, pihaknya juga terus menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu.
Menurutnya, barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang untuk persidangan.
Di antaranya, dokume, rekening koran tersangka, 6 laptop hingga 5 handphone.
Kemudian, uang dollar Singapura senilai Rp 12 miliar, uang tunai Rp 100 juta, 2 kendaraan roda empat jenis BMW M5 dan Z4. Lalu, 1 unit rumah atas nama AM di Kota Malang dan uang sebesar Rp 8,9 miliar dari rekening penampung atas nama DES.
Berikutnya, uang senilai Rp 2,8 miliar dari rekening tersangka AM, serta uang senilai Rp 144,9 miliar dari rekening tersangka Anang Diantoko (AD).
"Untuk tersangka AD berkas perkara terpisah dan akan dilimpahkan beserta beberapa barang bukti lainnya serta uang yang berada dalam rekening pribadi tersangka yang sedang diajukan pada pihak pengadilan negeri untuk didapatkan penetapan, " pungkas Gatot.
Baca juga: Rindu Sambal Buatan Emak, Yusuf Mudik Kendarai Vespa Ekstrim dari Sabang Aceh ke Malang
Baca juga: Diterpa Hujan Lebat dan Angin Kencang, Posko Kesehatan di Pelabuhan Merak Sempat Ambruk
Baca juga: Cegah Penyelundupan Narkoba di Momen Mudik, BNN Turunkan Anjing Pelacak ke Terminal Kampung Rambutan
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi.
Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keenam tersangka merupakan AD, AMA, AK, D, DES dan MS.
Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki izin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.