TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan menurut PP Muhammadiyah dan Pemerintah mengenai penetapan Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022.
Diketahui, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022.
Menurut Muhammadiyah, 1 Syawal 1443 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Senin Pon, 2 Mei 2022 M.
Hal tersebut sesuai dengan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 H.
Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa penetapan 1 Syawal1443 H berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Lalu bagaimana menurut Pemerintah mengenai penetapan Idul Fitri 1443 H atau lebaran 2022?
Baca juga: Kemenhub: H-5 Lebaran Sampai Hari Sabtu 30 April 2022 Diprediksi Bakal Jadi Puncak Arus Mudik
Baca juga: Lebaran Tahun 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Penjelasan dan Ketentuan Idul Fitri Menurut Kemenag
Penetapan Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 Menurut Pemerintah
Pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Oleh karena itu, untuk masyarakat harus menunggu hasil sidang isbat dari Pemerintah dalam menentukan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, adanya kemungkinan hari raya Idul Fitri pemerintah dan Muhammadiyah yang akan jatuh pada tanggal yang sama, yakni pada Senin, 2 Mei 2022.
"Ada kemungkinan (jatuh di tanggal yang sama), tetapi tetap menunggu hasil sidang isbat," jelas Kamaruddin yang dikutip dari Kompas.com.
Mengutip dari laman resmi Kemenag, dalam menentukan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 H pada Minggu, 1 Mei 2022 petang.
Sidang isbat akan digelar di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).