"Sebagai realisasi kesepakatan IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM salah satu tempat di Bandung."
"ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA, dimana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu. Jadi ada yang tidak lakukan pemeriksaan," lanjut Firli.
Proses audit ini diketahui dilaksanakan mulai Februari-April 2022.
"Dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini."
"Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan, rute Kandang Roda Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak."
Baca juga: Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Bagaimana Reaksi Rahmat Yasin?
"Selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal 10 juta rupiah hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar," kata Firli.
Atas uraian konstruksi perkara ini, pemberi suap tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang 31 tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ke delapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022-16 Mei 2022," lanjut Firli.
Ade Yasin dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di rutan KPK, IA ditahan di rutan KPK, RT ditahan di rutan ada gedung merah putih, ATM ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,
AM ditahan di rutan pada gedung merah putih, ANRK ditahan di rutan KPK pada pomdam Jaya, GGTR ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.