News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengumumkan dalam konferensi pers terkait aturan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022).

“Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca juga: Sediakan Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Dirikan Posko Mudik di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar

Lebih detail, Ida menjelaskan ada ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini.

Pertama, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT).

Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

“Ketiga, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari. Saya ulangi ya, lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca juga: Soal Revisi Permenaker Perihal JHT, Menaker Ida Fauziyah Sebut Tinggal Finalisasi

Lalu yang keempat, Ida mengatakan, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” kata Ida.

Adanya Permenaker terbaru ini, Ida mengatakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak berlaku lagi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait JHT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini