“Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca juga: Sediakan Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Dirikan Posko Mudik di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
Lebih detail, Ida menjelaskan ada ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini.
Pertama, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT).
Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah (BPU).
“Ketiga, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari. Saya ulangi ya, lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Baca juga: Soal Revisi Permenaker Perihal JHT, Menaker Ida Fauziyah Sebut Tinggal Finalisasi
Lalu yang keempat, Ida mengatakan, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” kata Ida.
Adanya Permenaker terbaru ini, Ida mengatakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak berlaku lagi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait JHT