News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kabupaten Bogor

TERBARU Bupati Ade Yasin Terkena OTT KPK, Resmi Jadi Tersangka hingga Motif Lakukan Suap

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupoti Bogor Ade Yasin jadi tersangka. Berikut ini fakta-fakta terbaru Bupati Bogor Ade Yasin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru Bupati Bogor Ade Yasin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Ade Yasin.

Bupati asal PPP ini tidak sendiri dalam menyandang status tersangka. 

Ada 7 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga mengungkap kronologi OTT yang kemudian menangkap Ade Yasin.

Baca juga: Sempat Larang ASN Terima Gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Justru Kini Terancam Lebaran di Bui

Berikut ini fakta-fakta terbarunya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (28/4/2022):

1. Resmi jadi tersangka

Ade Yasin resmi berstatus sebagai tersangka.

Ia diduga memberi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Ketua BPK Isma Yatun menunjukkan baramg bukti terkait penahanan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Total ada delapan tersangka

Selain Ade Yasin, KPK menetapkan status tersangka terhadap tujuh orang lainnya yang juga terjaring OTT KPK.

Dengan demikian, total ada delapan tersangka dari 12 orang yang terjaring OTT. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini