News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anggota Komisi IX DPR Minta Kemenkes Tegas Menghindari Penggunaan Vaksin yang Sudah Kedaluwarsa

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksinasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian kesehatan (Kemenkes) diminta untuk memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin.

Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kedaluwarsa.

Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin.

Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.

"Anehnya, vaksin kedaluarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kedaluarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi," kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Posko Pelayanan Kesehatan Mudik Prambanan Sediakan Pelayanan Vaksin Booster

"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?" imbuhnya.

Dalam konteks itu, Saleh meminta Kemenkes untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa.

Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan.

"Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kedaluwarsa pastilah memiliki risiko tertentu," ucap legislator PAN itu.

Sejalan dengan itu, Kemenkes juga diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin.

Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari 32 triliun rupiah.

Menurut Saleh, angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kedaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.

"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kedaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," ujarnya.

"Sederhananya, kalau mau menerima hibah, kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kedaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kedaluarsanya lama."

"Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup. Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI," imbuhnya.

Apalagi, lanjut Saleh, sudah ada putusan MA yang seharusnya Kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal.

"Harus tegas dan cepat mengadakan vaksin halal," ujar Saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini