TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru boleh cair saat usia 56 tahun.
Kebijakan baru itu dituangkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beleid baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan yang diteken pada Selasa (26/4/2022), Ida memang mengatur JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja bila mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Tapi berkaitan dengan masa ia tak lagi mensyaratkan JHT bisa cair saat usia 56 tahun.
Usia pensiun ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan mencapai usia 56 tahun.
Selain itu dalam beleid baru tersebut pekerja yang dimaksud mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Baca juga: Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun
Bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka dapat minta pencairan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Masa tunggu itu juga berlaku bagi pekerja yang terkena PHK dan juga meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Ida menjamin dalam Permenaker baru ini syarat mencairkan JHT juga lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
"Permenaker ini mengembalikan pengaturan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana," kata Ida.
Ia mencontohkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun dan ingin mengambil dana tersebut hanya perlu membawa dua dokumen.
"Bagi peserta pensiun yang awalnya perlu 4 dokumen yakni BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK dan Surat Pensiun. Saat ini, hanya jadi 2 dokumen saja yaitu Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," ucapnya.
Selain itu, bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim secara daring, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, dokumen yang perlu dilampirkan bisa berbentuk dokumen elektronik ataupun dokumen fotokopi.
Terakhir, ia pun menegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lambat 5 hari kerja.
"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Melalui aturan terbaru ini, ia juga memastikan pekerja tetap bisa mengklaim JHT sekalipun perusahaan pemberi kerja belum menyelesaikan tunggakan iuran JHT.
"Pekerja bisa klaim JHT meskipun terdapat tunggakan iuran oleh pengusaha, tetap akan ditagih kepada perusahaan dan hak buruh atas manfaat JHT tak akan hilang," ujarnya.
Ida menegaskan dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh," ujarnya.
Sebelumnya program JHT sempat memicu polemik setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan.
Pasalnya dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.
Baca juga: Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.
Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.
Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu kemudian diprotes oleh kalangan buruh. Mereka menggelar unjuk rasa meminta aturan itu dicabut.
Mereka juga mengancam akan melakukan mogok kerja jika aturan itu tidak dicabut. Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan JHT itu.
"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" ungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (21/2/2022).
Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.(tribun network/ras/dod)