News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Berapa Zakat Fitrah Beras per Orang? Ini Besaran, Niat Zakat, dan Tata Cara Membayarnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah - Berapa Zakat Fitrah Beras per Orang? Ini besaran zakat, tata cara, niat zakat untuk diri sendiri, anak laki-laki, anak perempuan, dan keluarga.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat fitrah dikeluarkan untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan dan segala amal kebaikan.

Zakat ini berupa harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya, dikutip dari Panduan Zakat Praktis dari Kemenag, Direktorat Masyarakat Islam, dan Direktorat Pemberdayagunaan Zakat Tahun 2013.

Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Bagi umat Islam yang akan menunaikan zakat fitrah, berikut ini syaratnya.

Baca juga: 50 LINK Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Cocok Dibagikan di WhatsApp dan Instagram

Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

Seorang muslim yang akan menunaikan zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Beragama Islam dan merdeka;

2. Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal, meski hanya sesaat;

3. Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri;

Zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.

Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:

- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Berikut waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

- Waktu Harus, yaitu sejak dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

- Waktu Wajib, yaitu setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

- Waktu Afdhal, yaitu setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

- Waktu Makruh, adalah ketika melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

- Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Baca juga: 2 Contoh Khutbah Idul Fitri: Persatuan dengan Saling Memaafkan dan Mengetuk Pintu Surga

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Ilustrasi (Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci.)

Berikut ini bacaan niat menunaikan zakat:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama), fardhu karena Allah Taala."

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama), fardhu karena Allah Taala."

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Doa bagi penerima Zakat

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun dan hukumnya sunnah.

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Aritnya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Semua Keluarga, Simak Tata Cara yang Benar

Tata cara membayar zakat fitrah:

1. Umat muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadan.

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras, dikutip dari Baznas.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Zakat Fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini