TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kalimantan Utara (Kalltara) Irjen Daniel Adityasa serius membongkar praktek pelanggaran hukum Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Briptu HSB.
Seperti diketahui Briptu HSB ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5/2022) siang.
Penangkapan HSB berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Proses hukum tuntas dan membongkar pejabat-pejabat kepolisian maupun sipil yang mendapat aliran dana uang haram dari Briptu HSB," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, dalam keterangannya pada Sabtu (7/5/2022).
Sugeng mengatakan kasus yang mirip Briptu HSB pernah terjadi pada kasus Iptu Labora Sitorus yang terbongkar karena memiliki rekening gendut Rp 1, 2 triliun di Papua.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Ditemukan Aliran Dana ke Pihak Lain
Labora Sitorus terlibat pembalakan liar, jual beli BBM ilegal dan kasusnya telah menyeret nama-nama petinggi kepolisian saat itu diantaranya Mantan Kapolda Papua terkait aliran dana sepanjang tahun 2012 dan Juga Kapolres Raja Ampat saat itu.
"Akan tetapi kasus Iptu Labora Sitorus terhenti pada Labora Sitorus saja yang kemudian dihukum dan dijebloskan di Lapas Cipinang," ujar Sugeng.
Oleh karena itu, IPW mendesak Kapoda Kaltara mengungkap tuntas pihak-pihak penerima dana dari atasan-atasan Briptu HSB.
"Karena tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak tahu praktek lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut," ujar Sugeng.
Dia juga meminta Penyidik Direskrimsusb Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana dan harus memanggil dan memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka.
"Harus diterapkan Presisi Polri khususnya soal transparansi," ujar Sugeng.
IPW juga mendesak Kapolri menurunkan Tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus "Labora Kaltara "ini agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Mengaca pada kasus Labora Sitorus di Papua untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komanda diatas Briptu HSB," ujar Sugeng.
Dikatakan bahwa untuk dapat membongkar kasus ini dengan lebih dalam dan tuntas maka Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai "Justice Colaborator."