News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Kurangi Skala Arus Balik, Pemerintah Beri Saran PTM Mundur, PNS dan Karyawan WFH Sepekan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PTM 100 PERSEN - Pelajar SD Negeri Tanah Tinggi 1 Kota Tangerang, sangat antusias ketika mengikuti pelajaran yang disampaikan guru saat berlangsung pembelajaran tatap muka ( PTM) 100 persen, yang dimulai pada Senin (4/4/2022) ini. Pemkot Tangerang, kembali menggelar PTM 100 persen di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP setelah melihat data angka kasus Covid -19 harian yang kian menurun dengan kondisi menuju endemi dengan tetap menerapkan prokes. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Penundaan PTM, kata Uu Ruzhanul, dapat mencegah penumpukan pemudik saat arus balik lebaran.

"Kebijakan ini dengan kerendahan hati mohon agar dapat diikuti juga oleh para bupati/walikota."

"Sehingga anak sekolah semuanya masuk pada hari Kamis," jelas Uu Ruzhanul, dikutip dari Kompas TV, Minggu (8/5/2022).

Menaker Imbau Karyawan WFH Sepekan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyarankan agar pengusaha memeberikan izin kepada karyawannya untuk WFH selama sepekan, yakni seminggu setelah libur lebaran 2022.

Baca juga: Instansi Pemerintah dan Swasta Diimbau Terapkan WFH Selama Satu Minggu Setelah Puncak Arus Balik

Ini dilakukan untuk menghindari periode puncak arus balik yang diprediksi terjadi sampai Minggu (8/5/2022) hari ini.

Untuk itu, Menaker meminta pengusaha berkoordinasi dengan pekerjanya yang saat ini sedang mudik ke kampung halaman agar dapat menghindari puncak arus balik tersebut.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik."

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," kata Menaker, Sabtu (7/5/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Arif Tio Buqi Abdulah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini