News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gorden Rumah Dinas DPR

BURT DPR Diketuai Demokrat, Pengamat Sentil AHY Diam soal Tender Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43 Miliar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menyentil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diam seribu bahasa terkait pengadaan tender gorden rumah dinas anggota DPR senilai Rp 43 Miliar.

Padahal, menurut Fadhli, AHY dan Demokrat cukup kritis atas kebijakan DPR maupun pemerintah.

Namun dalam kasus ini sikap AHY dan Demokrat diam seperti ayam sakit.

"AHY dan Demokrat tenang-tenang saja. Tak bersikap tegas bahkan cenderung diam saja. Apakah karena BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR diketuai Kader Demokrat?" tukas Fadhli.

Fadhli mengatakan seharusnya AHY tampil di depan mengkritisi tender gorden senilai miliaran rupiah tersebut karena BURT diketuai oleh salah satu kader mereka.

Baca juga: Formappi: Ada Kongkalikong Proses Tender Pengadaan Gorden Rumah Jabatan Anggota DPR RI

Menurut dia, AHY semestinya mampu mengontrol Kader Demokrat yang memiliki wewenang mengawasi pengelolaan anggaran di internal DPR itu.

"AHY semestinya mampu mengontrol kadernya untuk ikut mengawasi dan mengkritisi tender dan pengadaan gorden rumdin DPR itu," ujarnya.

Alumnus UIN Jakarta itu pun menyayangkan sikap AHY dan Demokrat yang terkesan setengah-setengah dalam menyikapi proyek pengadaan gorden bernilai fantastis tersebut.

"Sikap Demokrat terkesan setengah-setengah. Meskipun menolak tetapi seperti tak serius," pungkasnya.

KPK Minta Pengadaan Transparan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau proses pengadaan gorden rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kalibata, Jakarta Selatan senilai Rp43,5 miliar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).

Menurut Ali, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini