Perbuatannya dinilai sebagai penodaan agama, namun masalahnya dapat diselesaikan bersama pihak kepolisian.
Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, perbuatannya atas ketidakpahaman mereka.
Baca juga: Polri Tegaskan Jozeph Paul Zhang Masih Tersangka, Terus Diburu di Luar Negeri
3. Jozeph Paul Zhang (2021)
Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama karena mengaku sebagai Nabi ke-26.
Ia melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi/Srihandriatmo M/Agung Tri)