Laporan wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, TANGGERANG - Proyek pengadaan gorden atau tirai di rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai polemik.
Dengan nilai pagu anggaran yang besar sekira Rp48,7 miliar, PT Bertiga Mitra Solusi memenangkan tender dengan nama proyek 'Pergantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' tersebut.
Berikut sederet kejanggalan yang berhasil Tribunnews.com rangkum:
1. Pemenang tender dengan harga tertinggi
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada kejanggalan dalam tender pengadaan gorden rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 43,5 miliar.
Pasalnya, PT Bertiga Mitra Solusi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang merupakan penawar termahal.
"Terus terang saja agak aneh, ketika pengumuman pemenang yang jadi pemenang adalah penawar tertinggi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Berdasarkan laman Lpse.dpr.go.id
PT Bertiga Mitra Solusi memenangkan tender dengan Harga penawaran sebesar Rp 43.577.559.594,23 (43,5 miliar) dengan nilai terkoreksi Rp 43.577.559.594,23.
Dua perusahaan lainnya yakni, PT Panderman Jaya menawarkan harga proyek sebesar Rp 42.149.350.236,00
"Berdasarkan persyaratan dalam Dokumen MDP dan Klarifikasi pada tanggal 1 April 2022, Perusahaan tidak melampirkan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran" begitu alasan yang dicantumkan dalam keterangan di laman LPSE DPR RI.
Baca juga: Sekjen DPR Sebut Gorden di Rumah Dinas Anggota Dewan Sudah tidak Layak Pakai, 13 Tahun Tak Diganti
PT Sultan Sukses Mandiri mengajukan harga penawaran sebesar Rp 37.794.795.705,00
"NIB 43304 Bidang Usaha Dekorasi Interior Tidak Ada, lalu tidak melampirkan status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP," berikut alasan yang dikutip dari laman LPSE DPR RI.