TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar RP 1 juta untuk para pekerja dengan kriteria tertentu tak kunjung cair hingga bulan Mei 2022.
Tentang kepastian BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merilis pernyataan resmi.
Ida Fauziyah menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan BSU.
Hal ini diungkapkan politikus PKB itu dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada Minggu (1/5/2022).
"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap II Cair Mei 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022
Hal senada juga disampaikan Kemenaker melalui akun Instagram resminya, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (5/5/2022).
Kemnaker menulis, saat ini pihaknya masih menyiapkan sejumlah hal, di antaranya merampungkan regulasi teknis dan pelaksanaan BSU 2022.
Termasuk mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjan dan berkoordinasi dengan pihak Himpunan bank negara (Himbara) selaku bank penyalur," tulis akun @kemnaker.
Kemnaker juga memastikan penyaluran BSU 2022 dapat dilakukan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel serta dengan tata kelola yang baik.
"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya," lanjut @kemnaker.
Selain itu, akun @kemnaker juga mengimbau agar masyarakat terlebih calon penerima mengikuti media sosial resmi Kemnaker untuk mengetahui perkembangan soal BSU 2022.
Pernyataan serupa terkait kepastian penyaluran BSU Rp 1 juta juga disampaikan akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan .
BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU karena masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.
Dalam hal penyaluran BSU 2022, lanjut akun tersebut, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penyedia data akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
Baca juga: 5 Bantuan Sosial yang Cair pada Mei 2022, Kapan BSU Cair?
Baca juga: 4 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Tidak Jadi Cair April 2022
"Perihal informasi rencana pemberian BSU tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."
"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."
"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.
Sebelum itu, siapa saja yang berhak menerima BSU ini?
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021:
1. WNI;
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja/Buruh penerima upah;
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka Industri;
- Properti & Real Estate;
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair Bulan April 2022
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair Pekan Ini, Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima
Masih dalam laman yang sama, Kemnaker memberikan solusi bagi para pekerja yang memenuhi kriteria namun tak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Yakni dengan menghubungi contact center Kemnaker di website bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor 081380070175.
Cara Cek Daftar Penerima BSU Pekerja Rp 1 Juta
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021 yang dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id;
2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu;
3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password);
4. Jika sudah memiliki akun, silakan login;
5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi);
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
(Tribunnews.com/Siti N)