TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik lima penjabat (Pj) gubernur pada Kamis (12/5/2022) besok.
Mereka adalah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, Al Muktabar, Ridwan Djamaludin, Akmal Malik, dan Hamka Hendra Noer.
Kelima penjabat yang akan dilantik ini berasal dari sejumlah kementerian mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), hingga Kementerian ESDM.
Kelima Pj gubernur ini akan mengisi jabatan kepala daerah di lima provinsi yang masa jabatan gubernurnya habis pada Mei 2022.
Baca juga: SOSOK 5 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir pada Mei, Ini Pj Gubernur Pengganti Mereka
Baca juga: Daftar Pejabat yang Disebut Bakal Dilantik sebagai PJ Gubernur Kamis Besok, Ada Mantan Kabaintelkam
Pasalnya, pemilihan kepala daerah (pemilukada) tidak digelar pada tahun ini dan akan dilangsungkan pada 2024.
Oleh karenanya, gubernur yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan diganti oleh penjabat gubernur.
Nah, kelima penjabat ini untuk sementara waktu mengisi jabatan sampai kepala daerah yang baru terpilih di Pilkada 2024.
Pelantikan kelima penjabat gubernur akan dilakukan di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri pada pukul 08.00 WIB.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik 5 Pj Gubernur," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dilansir Tribunnews.com sebelumnya.
Rinciannya, Komjen (Purn) Paulus Waterpauw akan menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.
Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin akan dilantik menjadi Penjabat Gubernur Bangka Belitung.
Dua sosok lainnya adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menpora, Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Sebagai sebagai penyelenggara negara, kelima penjabat gubernur ini juga pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Yang kemudian oleh KPK, laporan harta kekayaan itu diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id dan bisa diakses masyarakat.