Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penugasan Wakil Presiden menjalankan tugas Presiden.
Keppres nomor 6 tahun 2022 tersebut diteken Jokowi pada 10 Mei 2022 dan mulai berlaku sejak diterbitkan.
Diterbitkannya Keppres tersebut karena Presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).
“Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;” bunyi pertimbangan Keppres tersebut.
Baca juga: Kepala BP2MI: Perintah Presiden Jokowi untuk Melindungi PMI Jadi Prioritas
Sebagai pelaksana tugas Presiden, Wakil Presiden Maruf Amin wajib meminta persetujuan Presiden Jokowi, apabila akan menerbitkan kebijakan baru.
Posisi Plt Presiden yang dijabat Maruf Amin tersebut akan berakhir setibanya Jokowi ke tanah air.
“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” bunyi keputusan kedua Keppres tersebut.
Baca juga: Tiba di Washington DC, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT ASEAN-AS
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Selasa pagi, (10/5/2022). Ke Negeri Paman Sam, Presiden akan melakukan serangkaian agenda kunjungan kerja pada 11-13 Mei 2022.
Kegiatan utama presiden ke AS yakni untuk menghadiri KTT Khusus ASEAN-AS atau ASEAN-US Special Summit (AUSS) selama dua hari. Adapun kegiatan lainnya yakni pertemuan dengan anggota Kongres, Pertemuan dengan CEO besar AS, dan pertemuan dengan Wapres Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika.