News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Alasan Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw Ditunjuk Sebagai PJ Gubernur Papua Barat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jendera Polisi (Purn) Paulus Waterpauw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw merupakan usulan dari Majelis Rakyat Papua dan sejumlah lembaga atau organisasi.

Hal itu disampaikan Tito usai pelantikan 5 Pj Gubernur di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022).

“Paulus Waterpauw ini kan usulan dari majelis rakyat papua, juga usulan dari beberapa lembaga-lembaga yang ada di sana,” kata Tito.

Paulus Waterpauw kata Tito ditunjuk karena memiliki rekam jejak di Papua. Paulus pernah menjabat Kapolda Papua dan merupakan putra daerah Papua.

“Dengan segala pengalamannya, kemampuan akademik, jam terbang, kita harap bisa jaga stabilitas politik dan pertahanan di papua,” katanya.

Sementara itu Paulus mengatakan bahwa penunjukkannya sebaga Pj Gubernur melalui proses yang panjang.

Sebelum menjadi Pj Gubernur ia mengikuti proses penjaringan yang dilakukan oleh tim penilai akhir (TPA).

“Ya prinsipnya kalau untuk bangsa dan negara kita siap bekerja untuk kepentingan itu. Prosesnya kan panjang sekali, itu saja,“pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022).

Kelima penjabat Gubernur tersebut dilantik karena Gubernur definitif habis masa jabatannya sementara Pilkada baru akan digelar 2024 mendatang.

Baca juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur

Lima Pj Gubernur tersebut diantaranya penjabat Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Pelantikan penjabat Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi. Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Dalam rangkaian acara pelantikan Mendagri yang mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,"sumpah para penjabat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini