TRIBUNNEWS.COM - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada tahun ini.
Tepatnya pada 16 Oktober 2022, orang nomor satu di Jakarta itu akan mengakhiri masa jabatannya.
Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2017.
Selama hampir lima tahun menjabat, Anies Baswedan termasuk gubernur yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Mendagri Ungkap Kriteria untuk Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan, akan Ajukan 3 Nama ke Presiden
Baca juga: Tanggapi Santai Laporan Dugaan Konten Rasis Meme Anies, Ruhut Sitompul: Pendukung Jokowi Tak Cengeng
Tercatat, Anies Baswedan telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak enam kali sejak masih menjadi calon gubernur.
Dalam laporan tersebut, ada kenaikan dalam harta kekayaan yang dimiliki mantan menteri pendidikan tersebut.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Anies Baswedan pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 20 September 2016.
Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjadi calon Gubernur DKI Jakarta memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.395.972.605.
Setelah dilantik menjadi gubernur, harta kekayaan Anies justru turun menjadi Rp 5.619.545.840.
Hal tersebut menurut laporan yang disampaikan pada 27 Desember 2018.
Kini, hampir lima tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, harta kekayaan Anies menjadi Rp 10.955.779.684.
Dengan demikian, ada kenaikan sekira Rp 5,3 miliar atau hampir dua kali lipat dari harta kekayaan pasca-pelantikan.
Bila dilihat dari rincian harta kekayaan, aset yang dimiliki pria 53 tahun memang mengalami penambahan.
Misalnya pada LHKPN per 2018, Anies hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.