TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai kapan BSU 2022 akan diberikan, lengkap dengan cara cek penerimanya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
BSU 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.
Lalu kapan BSU 2022 Cair?
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Diberikan pada 8,8 Juta Pekerja dan Buruh, Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id
Baca juga: BSU 2022 Kapan Cair? BSU akan Cair untuk 8,8 Juta Penerima Berkategori Pekerja dan Buruh
Penjelasan Kemnaker
Kemnaker menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," jelas Menaker Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022) yang dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Sementara itu, dalam salah satu unggahan akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa warganet menanyakan kapan BSU Cair.
Kemudian, admin BPJS Ketenagakerjaan membalas komentar warganet melalui akun Instagramnya bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
Namun sampai saat ini Kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id."
Sayangnya, Hingga saat ini, kemnaker tidak memberikan penjelasan lebih pasti terkait jadwal pencairan BSU 2022.
Cara Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Email dan Password kemudian klik Login
3. Jika belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu
4. Pada halaman awal, klik "Kartu Digital" dan klik "Gambar Kartu"
5. Nantinya, sitem akan menampilkan nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.
Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021 yang dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)
4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login
5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Cara Cek Penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Kriteria Penerima BSU
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate;
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap Penyaluran BSU:
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU di tahun 2021:
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/)