TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Churdy Sitompul menyanggah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, soal LGBT.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT tidak bisa dijerat hukum.
Sebab di Indonesia belum ada produk hukum yang mengatur akan hal tersebut.
Churdy menganggap aturan mengenai larangan LGBT sudah ada yakni pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca juga: Komentar Mahfud MD soal Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT, Singgung dari Sisi Hukum dan Moral
Baca juga: Deddy Corbuzier Dikritik, Putra Jenderal Ini Beri Dukungan
Untuk diketahui, pada pasal 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1974 menjelaskan, perkawinan yg sah adalah perkawinan yg dilakukan antara pria dan wanita (Heteroseksual), dan satu agama, satu kepercayaan.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengatakan Churdy dalam hal ini mencampuraduk hukum pidana dan perdata.
"Ini mencampuraduk hukum pidana dan perdata. UU No. 1 Thn 1974 adalah UU tentang perkawinan yg berarti masalah keperdataan dan administrasinya,"
"Artinya tidak sah kawin sesama jenis. Tapi bukan hukum memidanakan LGBT atau penyiarnya,"
"Semua mahasiswa hukum tahu, UU No. 1 Thn 1974 tentang Perkawinan, UU tersebut tidak mempidanakan LGBT atau yang menyiarkan,""
"Ia hanya mengatur, kawin sesama jenis tidak sah sehingga tak dapat surat nikah atau saling mewaris," Tulis Mahfud dikutip dari akun twitternya @mohmafudmd, Kamis (12/5/2022).
Komentar Mahfud MD Soal Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT
Kasus Deddy Corbuzier yang menayangkan konten soal LGBT ramai diperbincangkan masyarakat.
Deddy menuai kritikan dari sejumlah pihak karena kontennya tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pun turut memberi komentar.