News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik LGBT

Komentar Mahfud MD Soal LGBT Disanggah Pakar, Adu Pendapat Soal Aturan Hukum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal Korupsi Satelit di Kemenhan, Mahfud MD Jelaskan Soal Kemungkinan Barang Diselundupkan (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Ia menyatakan kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT tidak bisa dijerat hukum.

Sebab di Indonesia belum ada produk hukum yang mengatur akan hal tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Ia menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.

Apabila belum ada produk hukum, hukumannya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

Mahfud mengatakan siapapun boleh berekspresi atau berpendapat di negara yang demokrasi, asal tidak melanggar hukum

Pernyataannya tersebut disampaikan Mahfud di akun instagram pribadinya @mohmahfudmd. 

Baca juga: Heboh Deddy Corbuzier Undang Pasangan LGBT di Podcast, Gus Miftah: Literasinya Mungkin Kurang

"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas."

"Ini adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum."

"Kawan yg lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan."

"Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada," tulis Mahfud, dikutip Kamis (12/5/2022).

Sanksi Pelaku LGBT dan Penyiarannya

Lanjut, Mahfud mengatakan sanksi bagi pelaku LGBT dan para penyiarnya berupa sanksi otonom. 

Sebab, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan sebagai larangan hukum. 

"Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Nah, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak/belum dilarang oleh hukum, Itu baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini