TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima orang Penjabat (PJ) Gubernur pada Kamis, (12/5/2022).
Lima orang PJ Gubernur tersebut di antaranya ada Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Ada juga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Setelah pelantikan Tito mengungkapkan mekanisme evaluasi bagi lima orang penjabat gubernur yang baru dilantik.
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober
Nantinya mereka akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Selain itu para penjabat juga diharuskan untuk membuat laporan pelaksanaan tugas.
Dari laporan itulah akan terlihat apakah tiap penjabat memiliki performa yang bagus atau tidak.
"Tiga bulan sekali (evaluasi), sesuai undang-undang para penjabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas."
"Dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak," kata Tito dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis, (12/5/2022).
Baca juga: Paulus Waterpauw Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua Barat: Saya Akan Terjemahkan Kebijakan Negara
Lebih lanjut Tito menyebut, setelah para penjabat gubernur melaksanakan tugasnya selama setahun, maka jabatannya bisa bisa diperpanjang.
Baik diperpanjang dengan orang yang sama atau diganti dengan orang yang berbeda.
Semua itu nantinya akan bergantung pada kinerja dan performa dari tiap penjabat.
"Kemudian dalam waktu satu tahun, ini bisa diperpanjang dengan orang yang sama, atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda. Tergantung dari kinerja performa mereka," ungkapnya.
Baca juga: Mendagri: Penunjukan Penjabat Gubernur Bukan Keputusan Presiden Sendiri
Sampaikan Pesan Presiden Jokowi