News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Mendagri Tito Ungkap Mekanisme Evaluasi, hingga Pesan Presiden Bagi PJ Gubernur yang Baru Dilantik

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto dengan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar (kanan), Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kedua kanan), Pejabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (ketiga kanan), Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (kedua kiri) dan Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw usai pelantikan Pejabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima orang Penjabat (PJ) Gubernur pada Kamis, (12/5/2022).

Lima orang PJ Gubernur tersebut di antaranya ada Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Ada juga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Setelah pelantikan Tito mengungkapkan mekanisme evaluasi bagi lima orang penjabat gubernur yang baru dilantik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memimpin pelantikan Pejabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober

Nantinya mereka akan dievaluasi tiga bulan sekali.

Selain itu para penjabat juga diharuskan untuk membuat laporan pelaksanaan tugas.

Dari laporan itulah akan terlihat apakah tiap penjabat memiliki performa yang bagus atau tidak.

"Tiga bulan sekali (evaluasi), sesuai undang-undang para penjabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas."

"Dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak," kata Tito dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis, (12/5/2022).

Baca juga: Paulus Waterpauw Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua Barat: Saya Akan Terjemahkan Kebijakan Negara

Lebih lanjut Tito menyebut, setelah para penjabat gubernur melaksanakan tugasnya selama setahun, maka jabatannya bisa bisa diperpanjang.

Baik diperpanjang dengan orang yang sama atau diganti dengan orang yang berbeda.

Semua itu nantinya akan bergantung pada kinerja dan performa dari tiap penjabat.

"Kemudian dalam waktu satu tahun, ini bisa diperpanjang dengan orang yang sama, atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda. Tergantung dari kinerja performa mereka," ungkapnya.

Baca juga: Mendagri: Penunjukan Penjabat Gubernur Bukan Keputusan Presiden Sendiri

Sampaikan Pesan Presiden Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini