Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yakni Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan dalam sidang, Kamis (12/5/2022).
Setelah mendengar eksepsi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memberikan kesempatan kepada Oditur Militer Tinggi yang merupakan penuntut umum dalam perkara ini untuk menanggapinya.
"Kepada penuntut umum kapan akan menanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum?" tanya Hakim Faridah dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan dari Faridah, penuntut umum menyatakan meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapannya dalam kurun waktu satu pekan ke depan.
"Kami meminta waktu seminggu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi," ucap seorang Oditur Militer dalam sidang.
Baca juga: Kasus Korupsi TWP AD, Kuasa Hukum Brigjen Yus Adi Minta Hakim Tak Lanjutkan Proses Persidangan
Dengan begitu, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II akan kembali membuka persidangan pada Kamis 19 Mei 2022 mendatang dengan agenda mendengar tanggapan Oditur atas eksepsi kubu terdakwa.
Eksepsi Tim Kuasa Hukum Terdakwa
Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020 yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari menilai Pengadilan Tinggi Militer II tak berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah sebagai terdakwa I yakni M. Yunus Yunio dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan oditur tinggi militer di Pengadilan Tinggi Militer II, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa TNI Sebut Tidak Unsur Keuangan Negara dalam Dugaan Korupsi TWP AD
"Berdasarkan perspektif hukum tim kuasa hukum terdakwa I adalah kurang tepat jika perkara tindak pidana korupsi ini diperiksa, diadili dan diputus pada Pengadilan Tinggi Militer II," kata Yunio dalam eksepsinya.
Itu didasari karena menurut pihaknya, peradilan tersebut tidak memenuhi kaidah-kaidah kompetensi absolut suatu badan peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
"Kendatipun terdakwa I adalah seorang anggota TNI Angkatan Darat yang tunduk dan patuh pada Undang-undang No.37 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ucapnya.
Baca juga: Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Didakwa Korupsi Dana TWP AD Tahun 2013-2020
Atas hal itu, menurut tim kuasa hukum Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah proses persidangan yang memiliki ketentuan dan kompetensi absolut yakni digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).