News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 1-3 Bisa PTM 100 Persen

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMP Negeri 4 Bandar Lampung, Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Rabu (11/5/2022). Memasuki PPKM Level 1, Pemerintah kota Bandar Lampung menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini Rabu (11/5/2022) dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) yang di dalamnya berisi tentang panduan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi.

Pemerintah mengatur pelaksanaan PTM ini berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing instansi pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Suharti dikutip dari kemdikbud.go.id, Kamis (12/5/2022).

Sebagaimana diketahui aturan tersebut merupakan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Pemerintah Luncurkan SKB 4 Menteri Baru Atur PTM 100 Persen, Ini Aturan Lengkapnya 

Dengan menerbitkan SKB Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.

Peraturan Per Leveling

- Wilayah PPKM Level 1 dan Level 2

Wilayah dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia di atas 60 persen, wajib menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari.

Terkait dengan jam pembelajaran (JP), disesuaikan kurikulum.

Jika capaian vaksinasi wilayah belum masih dibawah 80 persen, maka durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam.

- Wilayah PPKM Level 3

Wilayah dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sementara jika capaian vaksinasi kurang, PTM dapat dilakukan setiap hari dengan kapasitas 50 persen secara bergantian, dengan jumlah durasi maksimal 6 jam.

Baca juga: Kurangi Skala Arus Balik, Pemerintah Beri Saran PTM Mundur, PNS dan Karyawan WFH Sepekan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini