News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 1-3 Bisa PTM 100 Persen

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMP Negeri 4 Bandar Lampung, Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Rabu (11/5/2022). Memasuki PPKM Level 1, Pemerintah kota Bandar Lampung menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini Rabu (11/5/2022) dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) yang di dalamnya berisi tentang panduan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi.

Pemerintah mengatur pelaksanaan PTM ini berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing instansi pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Suharti dikutip dari kemdikbud.go.id, Kamis (12/5/2022).

Sebagaimana diketahui aturan tersebut merupakan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Pemerintah Luncurkan SKB 4 Menteri Baru Atur PTM 100 Persen, Ini Aturan Lengkapnya 

Dengan menerbitkan SKB Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.

Peraturan Per Leveling

- Wilayah PPKM Level 1 dan Level 2

Wilayah dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia di atas 60 persen, wajib menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari.

Terkait dengan jam pembelajaran (JP), disesuaikan kurikulum.

Jika capaian vaksinasi wilayah belum masih dibawah 80 persen, maka durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam.

- Wilayah PPKM Level 3

Wilayah dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sementara jika capaian vaksinasi kurang, PTM dapat dilakukan setiap hari dengan kapasitas 50 persen secara bergantian, dengan jumlah durasi maksimal 6 jam.

Baca juga: Kurangi Skala Arus Balik, Pemerintah Beri Saran PTM Mundur, PNS dan Karyawan WFH Sepekan

- Wilayah PPKM level 4

Dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam.

- Wilayah yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen

Wajib melaksanakan oembelajaran jarak jauh (PJJ).

- Wilayah satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus

Dapat menyelenggarakan PTM secara penuh, 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

PTM Terkait Hepatitis Akut

Diwartakan Tribunnews.com, Ketua UKK Gastro-Hepatologi IDAI, DR. Dr. Muzal Kadim mengatakan belum ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk penundaan proses PTM.

Baca juga: Berharap Dualisme PTMSI Diakhiri, 1340 Orang Tandatangani Petisi

Apalagi baru-baru ini ditemukan kasus hepatitis akut.

Hingga kini, IDAI masih melakukan kajian lanjutan, lantaran belum ada bukti yang kuat terkait penyebab munculnya penyakit ini pada anak-anak.

Kendati demikian, kata dia, bisa saja rekomendasi akan dikeluarkan dalam beberapa hari mendatang jika memang dianggap sangat perlu.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fitri Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini