News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Kemlu Soal Jokowi yang Tak Disambut Pejabat AS Saat Tiba di Washington

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dan istri, Iriana Joko Widodo saat tiba di Pangkalan Militer Andrews, Washington DC, AS pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 21.40 waktu setempat atau 08.40 WIB. Ketika sampai, Jokowi dan Iriana disambut oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk AS, Rosan Roeslani.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Teuku Faizasyah menyayangkan pihak yang justru menyoroti hal-hal yang bersifat protokoler ketimbang esensi pertemuan negara-negara ASEAN dengan Amerika Serikat (AS).

Faizasyah juga mengungkapkan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersifat multilateral sebagai bagian dari ASEAN.

Sehingga, perlu diperhatikan perbedaan antara protokol penyambutan untuk pertemuan yang bersifat bilateral dan semi multilateral.

Diketahui, Presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, AS dalam rangka menghadiri ASEAN-US Special Summit atau KTT ASEAN-AS.

Baca juga: Kedatangan Presiden Jokowi Tak Disambut Pejabat Tinggi AS, Begini Penjelasan Kemlu RI

Baca juga: Tanggapi Santai Laporan Dugaan Konten Rasis Meme Anies, Ruhut Sitompul: Pendukung Jokowi Tak Cengeng

Berdasarkan dokumentasi dari Sekretariat Presiden, tak tampak adanya penyambutan oleh pejabat AS saat Jokowi tiba di Washington.

"Kita mencatat sifat kunjungan adalah kunjungan kerja yang mengedepankan sisi substansi kunjungan tersebut."

"Kita juga melihat saat penerimaan ketibaan mendapat treatment yang sama semua kepala negara ASEAN juga diterima pada level pejabat senior protokoler Kemenlu AS,” jelasnya, Kamis (12/5/2022) seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Menurut Faizasyah, hal yang bersifat protokoler seperti ini tidak perlu menjadi hal yang dirisaukan.

"Kita tidak melihat hal yang perlu dirisaukan," katanya.

Sebagai informasi, Jokowi tiba di Pangkalan Militer Andrews, Washington DC, Amerika Serikat pada Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 21.40 waktu setempat atau Rabu (11/5/2022) pukul 08.40 WIB.

Dalam perjalanannya, Jokowi menempuh selama lebih kurang 24 jam penerbangan dari Jakarta dan harus transit terlebih dahulu di Amsterdam, Belanda.

Baca juga: Cerita Soni Sumarsono Dipercaya Presiden Jokowi Jadi Penjabat Sementara di Sulut, DKI hingga Sulsel

Kemudian pesawat Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GIA-1 itu mendarat di bandara milik militer AS.

Tidak sendiri, Jokowi akan berpartisipasi dalam KTT ASEAN-AS ini dengan pemimpin ASEAN lainnya selama dua hari.

Adapun rangkaian pertemuan yang akan dihadiri Presiden Jokowi antara lain:

- Pertemuan dengan anggota Kongres

- Pertemuan dengan para CEO besar AS

- Pertemuan dengan Wapres Kemala Harris dan Tim Perubahan Iklim AS

- Pertemuan Tingkat Tinggi Pemimpin ASEAN dan Presiden AS, Joe Biden.

Jokowi Teken Keppres soal Penugasan ke Ma’ruf Amin untuk Gantikan Dirinya selama Sepekan

Selama kunjungan kerjanya ke AS, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden pada 10 Mei 2022.

Berdasarkan salinan lembaran Keppres tersebut, Jokowi menugaskan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin untuk menjalankan tugas harian presiden selama sepekan yaitu mulai 10-16 Mei 2022.

“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian isi dari Keppres tersebut.

Baca juga: Kepala BP2MI: Perintah Presiden Jokowi untuk Melindungi PMI Jadi Prioritas

Selain itu selama menggantikan Jokowi, Ma'ruf Amin diberi kuasa untuk membuat kebijakan baru. 

Hanya saja ia terlebih dahulu untuk berkonsultasi dengan Jokowi terkait kebijakan yang dimaksud.

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," demikian isi lanjutan dari Keppres tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini