News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Wali Kota Ambon

KPK Masih Hitung Penerimaan Gratifikasi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Setiap izin usaha dan pembangunan gerai Alfamidi di Ambon terdapat suap minimal Rp25 juta kepada pemerintah kota (pemkot) tersebut. Uang itu diberikan kepada Richard.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekira Rp500 juta dari Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon, Amri. 

Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selain diduga menerima suap, Richard Louhenapessy juga ditengarai KPK menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Namun, jumlah penerimaan gratifikasi itu masih dalam penghitungan tim penyidik.

"Setiap perkembangan ini pasti kita akan kita sampaikan melalui Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dan proses penyidikan ini belum selesai karena sebagaimana saya maksudkan tadi, penyidikan itu kita serahkan tindakan penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari tayangan di kanal YouTube KPK RI, Sabtu (14/5/2022).

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (kolase tribunnews)

Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penjemputan Wali Kota Ambon di Sebuah Rumah Sakit di Jakarta

Firli menukas bahwa penyidikan terkait penerimaan gratifikasi Richard membutuhkan waktu. Sesegera mungkin pihaknya akan menyampaikan kepada publik.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Atas perbuatannya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini