News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Wali Kota Ambon

LHKPN Richard Louhenapessy Rp 12 M & Tak Punya Mobil, Tapi 2 Mobil Pribadi Terparkir di Rumah Dinas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Dinas Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Karang Panjang terpantau sepi, Jumat (13/5/2022).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy dilaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp 12 miliar.

Namun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Richard Louhenapessy tidak memiliki satu pun kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil.

Pantauan TribunAmbon.com di kediaman rumah dinas (rudin) wali kota, kawasan Karang Panjang, Jumat (13/5/2022) sore, terparkir dua mobil pribadi keluaran pabrikan Toyota.

Masing-masing dengan pelat nomor DE 12 NK dan K 8845 YA terpakir di garasi mobil.

Juga ada tiga mobil mobil berpelat merah, dua di antaranya terparkir di luar garasi.

Rumah dinas politisi Golkar itu tampak sepi, hanya terlihat sejumlah petugas Satpol PP yang tengah berjaga.

"Bapak dan ibu sudah empat hari tidak terlihat disini, untuk perginya kami tidak tahu kemana," kata salah seorang petugas yang menolak namanya disebutkan, Jumat.

Baca juga: Wali Kota Ambon Tunjukkan Kaki Dibalut Perban Bekas Operasi, KPK Sebut Richard Hanya Cabut Jahitan

Kaki Sakit

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat lantaran tidak bersikap kooperatif.

Tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi itu beralasan kakinya sakit pasca menjalani operasi.

"Ini saya pakai sandal, nih, saya operasi kaki kan (sembari menunjukkan kakinya yang dibalut perban)," ucap Richard di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Hal itu diutarakan Richard ketika hendak menumpangi mobil tahanan KPK.

Fakta berbeda kemudian disampaikan KPK.

Dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, saat tim penyidik melakukan pemantauan, nyatanya Richard hanya mencabut jahitan dan suntik antibiotik di RS tersebut.

"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik," ungkap Karyoto saat jumpa pers pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Bahkan, lanjut Karyoto, Richard kedapatan berkeliling di mal.

"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," imbuhnya.

Lantaran berdasarkan pemantauan kondisi Wali Kota Ambon dirasa baik-baik saja, Karyoto meminta penyidik bertanya kepada tim dokter.

Diketahui pula, Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.02 WIB.

Mengenakan topi, masker, dan baju serba putih, ia yang dikawal penyidik lembaga antirasuah langsung menuju lantai 2 gedung dwiwarna untuk menjalani pemeriksaan.

Hal itu pun disorot Karyoto. Menurutnya, kondisi kesehatan Richard masih terlihat sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Beliau malam ini kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampakan dan lain-lain," katanya.

Baca juga: Wali Kota Ambon Ngaku Sakit, Firli: Setelah Dicek KPK Sehat, Makanya Dijemput Paksa

"Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," Karyoto melanjutkan.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Suap Perizinan Pembangunan Cabang Retail

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lagi, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan minimarket Kota Ambon bernama Amri.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.

"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL [Richard Louhenapessy] sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehanussa]," kata Firli.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuh Firli.

Atas perbuatannya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (Tribun Ambon, Tribunnews/Ilham Ryan)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Miliki Kekayaan Rp 12 Miliar Namun Tak Punya Kendaraan, Ini Temuan di Rumah Dinas Louhenapessy

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini